SLEMAN - Produk makanan olahan pabrikan, nonpabrikan dan rumahan di Sleman banyak yang belum berlabelkan halal. Temuan dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) DIY tersebut dijadikan alasan digelarnya sosialisasi sertifikasi produk halal oleh Pemkab Sleman.
Kepala Bagian Humas Pemkab Sleman Endah Sri Widiastuti mengatakan, label halal yang tersertifikat menjadi sebuah jaminan bagi masyarakat bahwa makanan yang dikonsumsi aman. ”Terlebih saat ini menjelang puasa yang akan diikuti dengan Lebaran.Biasanya banyak oknum yang mencoba memanfaatkan kesempatan untuk mengeruk keuntungan tanpa memikirkan dampak untuk masyarakat,” tandasnya.
Endah menambahkan, sesuai dengan PP 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan, setiap pelanggaran label halal memiliki sangsi denda Rp50 juta. Sementara pada UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelanggaran label halal memiliki sangsi hukuman lima tahun penjara dan denda maksimum Rp2 miliar.
Wakil Direktur Bidang Sertifikasi LPPOM MUI DIY Umar Santoso mengatakan, sertifikasi halal menjadi fatwa tertulis dari MUI. Hal tersebut dikarenakan, sertifikasi dan label halal untuk menjalankan syariat Islam bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian kehalalan sebuah produk makanan. ”Sertifikasi ini dapat memberikan ketentraman bagi masyarakat.
Sementara halal atau tidak itu bukan berasal dari lisan bahwa produk itu halal,tetapi dari fatwa tertulis MUI,” tandasnya.
Menurut Umar, sebelum mendapatkan sertifikat sebagai jaminan, produsen harus mau untuk mengikrarkan bahwa produknya halal. Setelah itu produk makanan yang diajukan diperiksa. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan secara berkala untuk memberikan jaminan bahwa produk tetap halal.
Sumber: okezone
Silahkan baca juga Tata Cara Sertifikasi Halal