Untuk Pemesanan Parabola Sunnah, Hubungi 08122781000(SMS/Whatsapp) Tata Cara Sertifikasi Halal Parabola Sunnah Yogyakarta

Categorized |

Tata Cara Sertifikasi Halal

Posted on 05 April 2013

Apa Itu Sertifikat Halal?
Yang dimaksud Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia
(MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesu ai dengan syari'at Islam. Sertifikat
Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman  LABEL HALAL pada
kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
Pengadaan Sertifikasi Halal pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk
lainnya sebenarnya bertujuan  untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk,
sehingga dapat menentramkan batin konsumen  muslim. Namun ketid aktahuan seringkali
membuat minimnya perusahaan memiliki kesadaran untuk mendaftarkan diri guna
memperoleh sertifikat halal.
Jaminan Halal dari Produsen 
Masa berlaku Sertifikat Halal adalah 2 tahun. Hal tersebut untuk menjaga konsistensi
produksi produsen selama berlakunya sertifikat. Sedangkan untuk daging yang diekspor
Surat Keterangan Halal diberikan untuk setiap pengapalan.
Untuk memperoleh sertifikat halal LPPOM MUI memberikan ketentuan bagi
perusahaan sebagai berikut:
1.   Sebelum produsen mengajukan sertifik at halal terlebih dahulu harus
mempersiapkan Sistem Jaminan Halal. Penjelasan rinci tentang Sistem Jaminan
Halal dapat merujuk kepada Buku Pa nduan Penyusunan Sistem Jaminan Halal
yang dikeluarkan oleh LP POM MUI.
2.   Berkewajiban mengangkat secara resmi seorang atau tim Auditor Halal Internal
(AHI) yang bertanggungjawab dalam menjamin pelaksanaan produksi halal.
3.   Berkewajiban menandatangani kesediaan  untuk diinspeksi secara mendadak tanpa
pemberitahuan sebelumnya oleh LPPOM MUI.
4.   Membuat laporan berkala setiap 6 bulan tentang pelaksanaan Sistem Jaminan
Halal. 
Prosedur Sertifikasi Halal
Pertama-tama produsen yang menginginkan sertifikat halal mendaftarkan ke sekretariat
LPPOM MUI dengan ketentuan sebagai berikut:
1.   Bagi Industri Pengolahan : 
1.   Produsen harus mendaftarkan seluru h produk yang diproduksi di lokasi
yang sama dan/atau yang memiliki merek/brand yang sama.
2.   Produsen harus mendaftarkan seluru h lokasi produksi termasuk maklon
dan pabrik pengemasan.
3.   Ketentuan untuk tempat maklon haru s dilakukan di perusahaan yang
sudah mempunyai produk bersertifik at halal atau yang bersedia
disertifikasi halal.
2.   Bagi Restoran dan Katering: 
1.   Restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh menu yang dijual
termasuk produk-produk titipan, kue  ulang tahun serta menu musiman.
2.   Restoran dan katering harus mendaft arkan seluruh gerai, dapur serta
gudang. 
3.   Bagi Rumah Potong Hewan : 
1.   Produsen harus mendaftarkan seluruh tempat penyembelihan yang berada
dalam satu perusahaan yang sama 
Setelah penggolongan berdasarkan kategori usaha, beberapa hal yang harus dilakukan
perusahaan pemohon:
1.   Setiap produsen yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal bagi produknya,
harus mengisi Borang yang telah disediak an. Borang tersebut berisi informasi
tentang data perusahaan, jenis dan nama produk serta bahan-bahan yang
digunakan
2.   Borang yang sudah diisi beserta dokumen pendukungnya dikembalikan ke
sekretariat LP POM MUI untuk diperiksa kelengkapannya, dan bila belum
memadai perusahaan harus melengkapi sesuai dengan ketentuan.
3.   LPPOM MUI akan memberitahukan perusahaan mengenai jadwal audit. Tim
Auditor LPPOM MUI akan melakukan pemeriksaan/audit ke lokasi produsen dan
pada saat audit, perusahaan haru s dalam keadaan memproduksi produk yang
disertifikasi.
4.   Hasil pemeriksaan/audit dan hasil laboratorium (bila diperlukan) dievaluasi dalam
Rapat Auditor LPPOM MUI. Hasil audit yang belum memenuhi persyaratan
diberitahukan kepada perusahaan melalui audit memorandum. Jika telah
memenuhi persyaratan, auditor akan mem buat laporan hasil audit guna diajukan
pada Sidang Komisi Fatwa MUI unt uk diputuskan status kehalalannya.
5.   Laporan hasil audit disampaikan oleh Pengurus LPPOM MUI dalam Sidang
Komisi Fatwa Mui pada waktu yang telah ditentukan.
6.   Sidang Komisi Fatwa MUI dapat menolak  laporan hasil audit jika dianggap
belum memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan, dan hasilnya akan
disampaikan kepada produsen pemohon sertifikasi halal.
7.   Sertifikat Halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia setelah ditetapkan
status kehalalannya oleh  Komisi Fatwa MUI.
8.   Sertifikat Halal berlaku selama 2 ( dua) tahun sejak tanggal penetapan fatwa.
9.   Tiga bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir, produsen harus
mengajukan perpanjangan sertifikat halal sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan LPPOM MUI.
Kemudian dilakukanlah tata cara pemeriksaan (Audit) mulai dari manajemen, bahan-bahan baku, dll.  Pemeriksaan (audit) produk halal mencakup:
1.   Manajemen produsen dalam menjamin kehalalan produk (Sistem Jaminan Halal).
2.   Pemeriksaan dokumen-dokumen spesifikasi  yang menjelaskan asal-usul bahan,
komposisi dan proses pembuatannya  dan/atau sertifikat halal pendukungnya,
dokumen pengadaan dan penyimpanan ba han, formula produksi serta dokumen
pelaksanaan produksi halal secara keseluruhan.
3.   Observasi lapangan yang mencakup proses produksi secara keseluruhan mulai
dari penerimaan bahan, produksi, pengemasan dan penggudangan serta penyajian
untuk restoran/catering/outlet.
4.   Keabsahan dokumen dan kesesuaian secara fisik untuk setiap bahan harus
terpenuhi.
5.   Pengambilan contoh dilakukan untuk bahan yang dinilai perlu.
Sistem Pengawasan Sertifikat Halal:
1.   Perusahaan wajib mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal sepanjang
berlakunya Sertifikat Halal 
2.   Perusahaan berkewajiban menyerahkan la poran audit internal setiap 6 (enam)
bulan sekali setelah terbitnya Sertifikat Halal. 
3.   Perubahan bahan, proses produksi dan lai nnya perusahaan wajib melaporkan dan
mendapat izin dari LPPOM MUI.
Prosedur Perpanjangan Sertifikat Halal:
1.   Produsen harus mendaftar kembali dan mengisi borang yang disediakan.
2.   Pengisian borang disesuaikan dengan perkembangan terakhir produk.
3.   Produsen berkewajiban melengkapi kemb ali daftar bahan baku, matrik produk
versus bahan serta spesifikasi, sertifikat halal dan bagan alir proses terbaru.
4.   Prosedur pemeriksaan dilakukan seperti pada pendaftaran produk baru.
5.   Perusahaan harus sudah mempunyai manual  Sistem Jaminan Halal sesuai dengan
ketentuan prosedur sertifikasi halal di atas.
Mengingat pentingnya jaminan halal tersebut bagi konsumen maka tiap perusahaan
makanan, obat dan kosmetik dianjurkan untuk memperoleh serifikat halal.

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi:
Sekretariat LPPOM MUI  
Gedung Majelis Ulama Indonesia 
Jl. Proklamasi No. 51 Menteng Jakarta Pusat 
Phone No. + 62 21 3918890 
Fax. No. +62 21 3918915
Atau
Kampus IPB Barangsiang 
Jl. Raya Pajajaran Bogor 16144 
Phone No. +62 251 8358748 
Fax. No. +62 251 8358747 
Email : sekretariatlppom@halalmui.org 
Pusat Pelatihan & Informasi Halal  
Komplek Tanah Baru Indah 
Jl. Pangeran Assoghiri Kav. 93 Blok C 1-2 Bogor Utara 
Phone No. +62 251 8662931 / +62 251 8656279 
Fax. No. +62 251 8656250 
Email : info@halalmui.org 

Comments are closed.

Kontak Kami

Foto Saya
Parabola Sunnah Yogyakarta. Karanggawang RT 03/08, Mororejo, Tempel, Sleman, Yogyakarta. Telpon/SMS/WA 08122781000 , 085775481000 Siaran sunnah lebih murah.

Jadwal Shalat Hari Ini