Kebanyakan orang menonton televisi sebagai kegiatan harian berjam-jam. Menonton tv sebagai agenda rutin yang tidak tergantikan bagi sebagian orang, entah sekedar melihat berita harian atau melihat sinetron bersambung, atau melihat kajian kitab rutin. Anehnya, ketika tv tidak lagi bagus gambarnya kebanyakan orang tidak segera memperbaikinya. Mungkin karena tidak mau ketinggalan satu acara atau tidak merasa terganggu dengan kekurangan pada tvnya. Padahal gambar tv yang tidak standar bisa menyebabkan gangguan yang serius pada mata.
Tampilkan postingan dengan label Pengetahuan Umum. Tampilkan semua postingan
Mengatasi TV Gambar Tidak Fokus
Posted on 10 Agustus 2016
Upgrade Firmware DVR 2013
Posted on 05 Desember 2013
Berikut kami tampilkan cara update firmware DVR China 8 channel, update 2013.
Berlaku untuk DVR tipe 7208 dan 7208S. Sudah update fungsi MODEM 3G.
Untuk mengetahui info DVR, masuk menu SETUP - System info - System version.
Perhatikan baris Device Model dan S/W version. Pembaruan software memungkinkan kinerja DVR yang lebih bagus dan menghilangkan bugs / kesalahan pada versi sebelumnya.
Tata Cara Sertifikasi Halal
Posted on 05 April 2013
Apa Itu Sertifikat Halal?
Yang dimaksud Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia
(MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesu ai dengan syari'at Islam. Sertifikat
Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada
kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
Pengadaan Sertifikasi Halal pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk
lainnya sebenarnya bertujuan untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk,
sehingga dapat menentramkan batin konsumen muslim. Namun ketid aktahuan seringkali
membuat minimnya perusahaan memiliki kesadaran untuk mendaftarkan diri guna
memperoleh sertifikat halal.
Jaminan Halal dari Produsen
Masa berlaku Sertifikat Halal adalah 2 tahun. Hal tersebut untuk menjaga konsistensi
produksi produsen selama berlakunya sertifikat. Sedangkan untuk daging yang diekspor
Surat Keterangan Halal diberikan untuk setiap pengapalan.
Untuk memperoleh sertifikat halal LPPOM MUI memberikan ketentuan bagi
perusahaan sebagai berikut:
1. Sebelum produsen mengajukan sertifik at halal terlebih dahulu harus
mempersiapkan Sistem Jaminan Halal. Penjelasan rinci tentang Sistem Jaminan
Halal dapat merujuk kepada Buku Pa nduan Penyusunan Sistem Jaminan Halal
yang dikeluarkan oleh LP POM MUI.
2. Berkewajiban mengangkat secara resmi seorang atau tim Auditor Halal Internal
(AHI) yang bertanggungjawab dalam menjamin pelaksanaan produksi halal.
3. Berkewajiban menandatangani kesediaan untuk diinspeksi secara mendadak tanpa
pemberitahuan sebelumnya oleh LPPOM MUI.
4. Membuat laporan berkala setiap 6 bulan tentang pelaksanaan Sistem Jaminan
Halal.
Prosedur Sertifikasi Halal
Pertama-tama produsen yang menginginkan sertifikat halal mendaftarkan ke sekretariat
LPPOM MUI dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bagi Industri Pengolahan :
1. Produsen harus mendaftarkan seluru h produk yang diproduksi di lokasi
yang sama dan/atau yang memiliki merek/brand yang sama.
2. Produsen harus mendaftarkan seluru h lokasi produksi termasuk maklon
dan pabrik pengemasan.
3. Ketentuan untuk tempat maklon haru s dilakukan di perusahaan yang
sudah mempunyai produk bersertifik at halal atau yang bersedia
disertifikasi halal.
2. Bagi Restoran dan Katering:
1. Restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh menu yang dijual
termasuk produk-produk titipan, kue ulang tahun serta menu musiman.
2. Restoran dan katering harus mendaft arkan seluruh gerai, dapur serta
gudang.
3. Bagi Rumah Potong Hewan :
1. Produsen harus mendaftarkan seluruh tempat penyembelihan yang berada
dalam satu perusahaan yang sama
Setelah penggolongan berdasarkan kategori usaha, beberapa hal yang harus dilakukan
perusahaan pemohon:
1. Setiap produsen yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal bagi produknya,
harus mengisi Borang yang telah disediak an. Borang tersebut berisi informasi
tentang data perusahaan, jenis dan nama produk serta bahan-bahan yang
digunakan
2. Borang yang sudah diisi beserta dokumen pendukungnya dikembalikan ke
sekretariat LP POM MUI untuk diperiksa kelengkapannya, dan bila belum
memadai perusahaan harus melengkapi sesuai dengan ketentuan.
3. LPPOM MUI akan memberitahukan perusahaan mengenai jadwal audit. Tim
Auditor LPPOM MUI akan melakukan pemeriksaan/audit ke lokasi produsen dan
pada saat audit, perusahaan haru s dalam keadaan memproduksi produk yang
disertifikasi.
4. Hasil pemeriksaan/audit dan hasil laboratorium (bila diperlukan) dievaluasi dalam
Rapat Auditor LPPOM MUI. Hasil audit yang belum memenuhi persyaratan
diberitahukan kepada perusahaan melalui audit memorandum. Jika telah
memenuhi persyaratan, auditor akan mem buat laporan hasil audit guna diajukan
pada Sidang Komisi Fatwa MUI unt uk diputuskan status kehalalannya.
5. Laporan hasil audit disampaikan oleh Pengurus LPPOM MUI dalam Sidang
Komisi Fatwa Mui pada waktu yang telah ditentukan.
6. Sidang Komisi Fatwa MUI dapat menolak laporan hasil audit jika dianggap
belum memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan, dan hasilnya akan
disampaikan kepada produsen pemohon sertifikasi halal.
7. Sertifikat Halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia setelah ditetapkan
status kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI.
8. Sertifikat Halal berlaku selama 2 ( dua) tahun sejak tanggal penetapan fatwa.
9. Tiga bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir, produsen harus
mengajukan perpanjangan sertifikat halal sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan LPPOM MUI.
Kemudian dilakukanlah tata cara pemeriksaan (Audit) mulai dari manajemen, bahan-bahan baku, dll. Pemeriksaan (audit) produk halal mencakup:
1. Manajemen produsen dalam menjamin kehalalan produk (Sistem Jaminan Halal).
2. Pemeriksaan dokumen-dokumen spesifikasi yang menjelaskan asal-usul bahan,
komposisi dan proses pembuatannya dan/atau sertifikat halal pendukungnya,
dokumen pengadaan dan penyimpanan ba han, formula produksi serta dokumen
pelaksanaan produksi halal secara keseluruhan.
3. Observasi lapangan yang mencakup proses produksi secara keseluruhan mulai
dari penerimaan bahan, produksi, pengemasan dan penggudangan serta penyajian
untuk restoran/catering/outlet.
4. Keabsahan dokumen dan kesesuaian secara fisik untuk setiap bahan harus
terpenuhi.
5. Pengambilan contoh dilakukan untuk bahan yang dinilai perlu.
Sistem Pengawasan Sertifikat Halal:
1. Perusahaan wajib mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal sepanjang
berlakunya Sertifikat Halal
2. Perusahaan berkewajiban menyerahkan la poran audit internal setiap 6 (enam)
bulan sekali setelah terbitnya Sertifikat Halal.
3. Perubahan bahan, proses produksi dan lai nnya perusahaan wajib melaporkan dan
mendapat izin dari LPPOM MUI.
Prosedur Perpanjangan Sertifikat Halal:
1. Produsen harus mendaftar kembali dan mengisi borang yang disediakan.
2. Pengisian borang disesuaikan dengan perkembangan terakhir produk.
3. Produsen berkewajiban melengkapi kemb ali daftar bahan baku, matrik produk
versus bahan serta spesifikasi, sertifikat halal dan bagan alir proses terbaru.
4. Prosedur pemeriksaan dilakukan seperti pada pendaftaran produk baru.
5. Perusahaan harus sudah mempunyai manual Sistem Jaminan Halal sesuai dengan
ketentuan prosedur sertifikasi halal di atas.
Mengingat pentingnya jaminan halal tersebut bagi konsumen maka tiap perusahaan
makanan, obat dan kosmetik dianjurkan untuk memperoleh serifikat halal.
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi:
Sekretariat LPPOM MUI
Gedung Majelis Ulama Indonesia
Jl. Proklamasi No. 51 Menteng Jakarta Pusat
Phone No. + 62 21 3918890
Fax. No. +62 21 3918915
Atau
Kampus IPB Barangsiang
Jl. Raya Pajajaran Bogor 16144
Phone No. +62 251 8358748
Fax. No. +62 251 8358747
Email : sekretariatlppom@halalmui.org
Pusat Pelatihan & Informasi Halal
Komplek Tanah Baru Indah
Jl. Pangeran Assoghiri Kav. 93 Blok C 1-2 Bogor Utara
Phone No. +62 251 8662931 / +62 251 8656279
Fax. No. +62 251 8656250
Email : info@halalmui.org
Produk Olahan Banyak Tak Bersertifikat Halal
SLEMAN - Produk makanan olahan pabrikan, nonpabrikan dan rumahan di Sleman banyak yang belum berlabelkan halal. Temuan dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) DIY tersebut dijadikan alasan digelarnya sosialisasi sertifikasi produk halal oleh Pemkab Sleman.
Kepala Bagian Humas Pemkab Sleman Endah Sri Widiastuti mengatakan, label halal yang tersertifikat menjadi sebuah jaminan bagi masyarakat bahwa makanan yang dikonsumsi aman. ”Terlebih saat ini menjelang puasa yang akan diikuti dengan Lebaran.Biasanya banyak oknum yang mencoba memanfaatkan kesempatan untuk mengeruk keuntungan tanpa memikirkan dampak untuk masyarakat,” tandasnya.
Endah menambahkan, sesuai dengan PP 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan, setiap pelanggaran label halal memiliki sangsi denda Rp50 juta. Sementara pada UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelanggaran label halal memiliki sangsi hukuman lima tahun penjara dan denda maksimum Rp2 miliar.
Wakil Direktur Bidang Sertifikasi LPPOM MUI DIY Umar Santoso mengatakan, sertifikasi halal menjadi fatwa tertulis dari MUI. Hal tersebut dikarenakan, sertifikasi dan label halal untuk menjalankan syariat Islam bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian kehalalan sebuah produk makanan. ”Sertifikasi ini dapat memberikan ketentraman bagi masyarakat.
Sementara halal atau tidak itu bukan berasal dari lisan bahwa produk itu halal,tetapi dari fatwa tertulis MUI,” tandasnya.
Menurut Umar, sebelum mendapatkan sertifikat sebagai jaminan, produsen harus mau untuk mengikrarkan bahwa produknya halal. Setelah itu produk makanan yang diajukan diperiksa. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan secara berkala untuk memberikan jaminan bahwa produk tetap halal.
Sumber: okezone
Silahkan baca juga Tata Cara Sertifikasi Halal
Gejala kurang oksigen ke otak
Posted on 02 April 2013
Tubuh manusia membutuhkan oksigen untuk
menopang dirinya sendiri. Penurunan oksigen setidaknya satu bagian tubuh
dikenal sebagai hipoksia. Total kurangnya oksigen dikenal sebagai anoksia.
Sel-sel otak akan rusak setelah 4 sampai 6 menit tanpa oksigen. Ketika aliran oksigen
ke otak terputus, seseorang akan kehilangan kesadaran dalam waktu 10 detik.
Hipoksia diperpanjang menyebabkan kerusakan otak dan akhirnya kematian.
- Aliran darah ke otak tersumbat atau diperlambat. Hal ini
dapat terjadi karena:
- Bekuan darah atau stroke-aliran darah ke area otak tersumbat
- Shock dan masalah jantung, seperti serangan jantung-darah tidak dipompa cukup efektif untuk mencapai otak
- Aliran darah normal, tetapi darah tidak membawa cukup oksigen. Hal ini bisa terjadi karena kondisi medis seperti: Penyakit paru-paru-oksigen kesulitan melewati dari paru-paru ke darah
- Aliran darah terkena racun tertentu atau racun lainnya. Misalnya, keracunan karbon monoksida membuat darah terhambat dalam mengambil oksigen.
- Anemia kronik-suatu kondisi yang menyebabkan rendahnya sel darah merah, sel-sel ini membawa oksigen dalam darah
- Ada kekurangan oksigen di udara. Hal ini dapat terjadi pada tempat ketinggian.